PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PUSKESMAS DENGAN OPD KECAMATAN PARITTIGA



Tanda Tangan Oleh Camat Parittiga

Dengan dilakukan MOU antara Puskesmas Puput dan OPD Kecamatan Parittiga tentang Penyedia Fasilitas layanan pengambilan dan penganggkutan sampah, dari pembuangan sampah sementara TPS Puskesmas Puput ke tempat pembuangan akhir TPA yang disediakan oleh pihak kedua, jadwal pengambilan sampah oleh pihak kedua setiap hari atau maksimal 2 kali sehari. pihak pertama mempunyai kewajiban membayar tarif retribusi setiap bulan sebesar Rp. 50.000., sesuai peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024. perjanjian ini berlaku satu tahun terhitung surat perjanjian ini di tandatangani.